TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 "SISA HASIL USAHA"
TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Kelas : 3EA27
NPM : 13216690
Dari makalah yang sudah saya baca istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.2/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
https://rumahmakalalah.blogspot.com/2016/09/makalah-shu-koperasi.html
http://odemedia.blogspot.com/2017/10/makalah-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar