Langsung ke konten utama

ILMU BUDAYA DASAR 'MANUSIA DAN KEADILAN"



Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Menurut kamus umum bahasa indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :

-          Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

-          Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

-          Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
.
.
.
hukum adalah lembah hitam ,tak mencerminkan keadilan
pengacara juri hakim jaksa ,masih ternilai dengan angka (uang)
hukum telah dikuasai ,oleh orang orang beruang
hukum adalah permainan ,tuk menjaga kekuasaan
maling-maling kecil dihakimi
maling - maling besar dilindungi
hukum adalah komoditas,barangnya para tersangka
ada uang kau kan dimenangkan ,tak ada uang ya say goodbye

Itu adalah penggalan lirik lagu dari band Marjinal - Hukum Rimba.
Saya sangat setuju dengan kata kata yang ada di lirik lagu ini. Karena seharusnya, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.Tapi keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap? Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.

Menurut saya ,solusi untuk mengatasi masalah yang ada di Negeri kita ini adalah kita Warga Negara Indonesia harus menjunjung tinggi nilai keadilan, dan kunci yang paling ampuh adalah KORUPSI HARUS DIMUSNAHKAN ,bagaimana bisa hukum di Indonesia itu bisa adil jika aparat penegak hukum saja masih ada yang bisa di suap dengan UANG.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan semoga kedepannya Indonesia bisa menjadi lebih baik dalam menegakkan keadilan :)


Sumber :



Komentar

Baca juga!

MAKALAH EKONOMI KOPERASI "POLA MANAJEMEN KOPERASI" (MINGGU 8)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 "POLA MANAJEMEN KOPERASI" MAKALAH EKONOMI KOPERASI POLA MANAJEMEN KOPERASI MINGGU 8 Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM Disusun Oleh: Nama                    : Jefriza Akbar Kelas                    : 3EA27 NPM                    : 13216690 PROGAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Pola Manajemen Koperasi. Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih ba...

MAKALAH ETIKA BISNIS “TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP”

MAKALAH ETIKA BISNIS TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Kelompok 5 Dosen : Widyatmini, SE, MM Disusun Oleh: Desire Veronica                     (11216841) Jefriza Akbar                        (13216690) Mochamad Razak                 (14216453) Neni Pujianti                         (15216384) PROGAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2019 Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Etika Bisnis tentang Tanggung Jawab Bisnis Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup. Kami menyadari bahwa makalah ini m...

SUMMARY ETIKA BISNIS "TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP"

SUMMARY ETIKA BISNIS TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Kelompok 5 Dosen : Widyatmini, SE, MM Disusun Oleh: Desire Veronica                     (11216841) Jefriza Akbar                        (13216690) Mochamad Razak                 (14216453) Neni Pujianti                          (15216384) PROGAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2019 1.1         Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya  Ancaman lingkungan berasal dari dua sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada kontaminasu yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka. ...